Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Sediakan Rp 2 Milyar untuk Penanganan Covid-19 di 2021.

Foto : Ketua BPKAD Bangkalan, Abdul Aziz.
606
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19 diperpanjang hingga 7 Februari 2021 mendatang. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan menyediakan anggaran Rp 2 Milyar.

Wakil bupati Bangkalan, Mohni mengatakan, penyediaan anggaran pasti ada. Sebab, namun dirinya tak mengetahui detail anggaran tersebut.

"Pasti ada, karena penanganan itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, namun berapa anggarannya pihak terkait lebih mengetahui," jelasnya, (08/12/2020).

Sementara itu, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Abdul Aziz mengatakan, penyediaan anggaran penanganan kesehatan berkisar Rp 2 milyar.

"Kalau penyediaan sama dengan tahun lalu yakni sekitar Rp 2 milyar," ujarnya.

Ia mengaku anggaran tersebut untuk digunakan satu tahun. Namun, anggaran tersebut nantinya bisa bertambah sesuai petunjuk dari provinsi.

"Sama dengan tahun ini, nantinya penambahan anggaran penanganan akan disesuaikan dengan juknis provinsi, namun kami menyediakan Rp 2 milyar," tambahnya.

Meski begitu ia berharap penyebaran Covid-19 segera menurun beriringan dengan angka pasien positif Covid-19. Sehingga anggaran 2021 dapat difokuskan sesuai program yang sudah direncanakan.(Julian/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar