
Memo online.co.id, Pamekasan - Diduga sedang pesta narkotika golongan 1 jenis ekstasi (inex), sebanyak sembilan orang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pamekasan, Madrura, Jawa Timur. Selasa (08/12).
Penangkapan terhadap kesembilan orang tersebut dilaksanakan di dalam kamar Hotel Wiraraja Tlanakan Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Apip Ginanjar melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Nining Diyah PS membenarkan adanya penangkapan di dalam Hotel Wiraraja dan tempat karaoke VVIP Room No 11.
"Untuk penangkapannya yaitu pada hari minggu, (06/12) sekira jam 19.00 WIB", katanya.
AKP. Nining menambahkan bahwa, kesembilan pelaku tersebut sudah dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang buktinya (BB).
"Pelaku dan BB sudah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut", ucapnya.
Selain itu ia menyebutkan nama - nama pelaku yang sudah berhasil diamankan yaitu ZM (32) Warga Dusun Nong Pote Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. ABD (30) Warga Dusun Bhulu Desa Pragaan, AF (36) Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, FZ (27) Dusun Pesisir Desa Prenduan Kec Pragaan, IDS (24) Warga Jl. Veteran V/6 Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu, Pamekasan, AI (26) Warga Dusun Berekmah Desa Dasok Laok, Sumenep, MM (22) Warga Dusun Onggaan Desa Prenduan, AW (27) Warga Dusun Onggaan Desa Prenduan Sumenep dan ZM (17) Warga Dusun Pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Sumenep.
"Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna dan 2 (dua) lembar tissu. Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal : 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkasnya. (M. Halili/red)