Tak Masuk DPT, 76 Napi Rutan Kelas II B Sumenep Diprediksi Tidak Bisa Mencoblos di Pilkada 2020

Foto: Rutan Kelas II B Sumenep
638
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sebanyak 76 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam tidak memiliki hak pilih. Pasalnya, masih belum tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember nanti.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kals IIB Sumenep melalui stafnya Sunarwi menyapaikan, tahanan yang masuk DPT hanya berjumlah 219 orang.

"Kalau penghuni hak pilihnya disini semuanya ada 295 orang." katanya. Jum'at (4/12/20).

Ia menerangkan, jumlah perempuan yang masuk DPT ada 11 orang, sedangkan sisanya yakni laki - lakin berjumlah 208 sehingga total keseluruhan menjadi 219 orang.

"Sesuai instruksi dari KPU yang tidak termasuk DPT harus menyerah kan surat A Form 5, untuk bisa mencoblos," terangnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini baru ada 2 orang yang menyerahkan surat A form 5 kepadanya. Akan tetapi, hal itu dapat dimaklumi mengingat kebanyakan para penghuninya yang tidak termasuk DPT berasal dari daerah kepulauan.

"Saya sudah sosialisasi ke warga binaan yang ada didalam untuk secepatnya menyetorkan surat tersebut dari Desanya masing - masing agar nanti bisa memilih, untuk pencoblosan di Rutan disediakan TPS," tandasnya. strong<>(Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar