Ketua DPD RI Do'akan Surya Paloh Segera Sembuh

Foto: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
561
ad

MEMOonline.co.id, Surabaya - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, diketahui terpapar virus Corona (Covid-19). Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendoakan agar Surya Paloh segera sembuh.

“Kami mendoakan agar Pak Surya Paloh bisa segera sembuh dari virus ini,” ujar LaNyalla di Bandara Juanda Surabaya sesaat sebelum bertolak ke Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/11/2020) pagi.

Surya Paloh diketahui positif virus Corona setelah sembuh dari penyakit demam berdarah. Saat ini Surya Paloh berada dalam perawatan dokter di RSPAD Gatot Soebroto.

“Pak Surya Paloh saya yakini sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, namun Corona memang bisa datang dari mana saja dan kapan saja,” jelas LaNyalla.

Untuk itu, senator asal Dapil Jatim ini mengajak masyarakat untuk betul-betul waspada terhadap penyebaran virus Corona. LaNyalla mengingatkan agar 3M ketat dilakukan.

“Kita betul-betul harus waspada. Karena virus Corona bisa menghampiri siapa saja dan kapan saja. 3M harus selalu dijalankan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sesering mungkin,” tuturnya.

LaNyalla pun berharap agar virus Corona segera hilang dari Surya Paloh. Diketahui, Surya Paloh dalam kondisi stabil meski menjalani perawatan di rumah sakit.

“Semoga saudara Surya Paloh bisa segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Amin,” tutup LaNyalla. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar