Perkokoh Kesolidtan Kader Muda, PKB Bangkalan Gelar Pendidikan Politik

Foto : KH. Sayyid Umar (Kiri) Ketua Dewan Syuro PKB Bangkalan, Ketua PCNU Bangkalan KH. Makki Nasir (Tengah) dan Ahmad Musawwir Ketua Pelaksana
666
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) cabang Bangkalan menggelar kegiatan pendidikan politik untuk pemuda. Hal ini dilakukan agar kader muda PKB lebih solid dan militan.

Kegiatan pendidikan politik tahap dua ini digelar di Graha Kebangkitan Bangsa di Jalan RE Martadinata no 15 Bangkalan ini diikuti oleh 40 muda mudi Bangkalan.

Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu membentuk kader muda yang bisa menjalankan amanah pendiri PKB. Tak hanya itu, diharapkan para kader muda juga bisa menyampaikan amanah tersebut kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun negara.

"Harapan kami melalui PKB mampu memperjuangkan cita-cita NU dalam bingkai NKRI," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PKB Bangkalan,KH. Sayyid Umar mengatakan, melalui pendidikan politik tersebut PKB bisa mendominasi dan membentuk kader militan serta semua kader semakin solid.

"Bagi kader legislatif bisa semakin dekat dengan masyarakat dan juga memperjuangkan aspirasi masyarakat karena tujuan kita untuk masyarakat," imbuhnya. Julian/red

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar