Siang Ini, Akses Suramadu Macet Sepanjang 2 Kilometer

Foto : Petugas melakukan evakuasi pohon tumbang
637
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Hujan disertai angin kencang yang terjadi di Bangkalan siang ini, (21/11/2020) menyebabkan pohon di akses jembatan Suramadu tumbang. Akibatnya, kendaraan yang melintasi jalan tersebut mengalami kemacetan sepanjang 2 kilometer.

KBO Lalu Lintas Polres Bangkalan, Iptu Mansyur menyampaikan ada sebanyak tujuh pohon tumbang di akses jalan menuju jembatan Suramadu. Besarnya pohon yang tumbang menyebabkan evakuasi membutuhkan waktu lebih lama.

"Ada tujuh pohon tumbang akibat hujan lebat disertai angin dan pohon yang tumbang juga besar-besar jadi evakuasi memakan waktu," jelasnya.

Ia juga mengatakan,kemacetan terjadi dari dua sisi sepanjang akses Suramadu baik dari arah Madura menuju Surabaya ataupun sebaliknya.

"Dari arah Surabaya ke Madura kemacetan sepanjang 2 Kilometer, untuk dari arah Madura ke Surabaya 1,5 Kilometer," tambahnya.

Iptu Mansyur juga mengatakan, evakuasi dilakukan oleh personil gabungan dan juga masyarakat sekitar. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian ini baik kerugian materiil maupun lainnya.

"Alhamdulillah pohon tumbang tidak menimpa kendaraan, sehingga tidak ada korban jiwa ataupun kerugian materiil," imbuhnya.Julian/red

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar