Membanggakan, Batik Khas Produksi Wirausaha Muda Sumenep Bikin Putri Indonesia Terkesima

Foto: Ayu Harti Ningsi, Runner up satu Putri Indonesia Jawa Timur Tahun 2018
722
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Runner Up Putri Indoesia Jawa Timur Ayu Harti Ningsi Indah terkesima dengan batik khas Sumenep yang dikelolah oleh Wirausaha Muda Sumenep (WMS).

Hal ini karena beragam motif yang tidak stagnan tetapi mengikuti perkembangan zaman seperti motif teranyar yakni 'Markumbel'.

Selain itu, Putri Indonesia juga belajar membatik secara langsung di Kantor produksi Batik Rato Sumenep WMS.

Ayu Harti Ningsi menilai khas batik Sumenep yang terlihat berbeda dengan yang lain terlihat ukiran keris.

“Batik mempunyai ciri khas yang sangat berbeda dengan yang lain karena memiliki ciri khas keris,”kata Ayu, saat dikonfirmasi media di Kantor UMS Sabtu (21/11/2020).

Kedatangan Putri Indonesia Jawa Timur di Sumenep menjadi berkah tersendiri bagi UMS yang merupakan program pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Sebagai pegiat model Ayu akan membranding batik khas Sumenep dengan mengajak menshare seputar sumenep.

“Batik Sumenep biar tidak dipandang sebelah mata tetapi memiliki ciri khas,”ungkapnya.

Ayu Harti Ningsi merupakan Putri Indonesia tahun 2018 Jawa Timur sebagai Runner up satu. “Saya berharap UMS bisa terus berkarya dan memperkerjakan anak muda,”pungkasnya. Lina/red

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar