KPU Sumenep Tatapkan Debat Ke 2 Paslon Pilkada 2020 Menggunakan Bahasa Madura

Foto: Komisioner KPU Sumenep divisi Sosialisasi
589
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, tetapkan debat ke 2 Paslon cabub dan cawabub Sumenep 2020 dilaksanakan pasa Senin (23/11/2020) nanti. Sesuai Jadwal, debat akan dimulai sekitar pukul19.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan acara debat ke dua nanti, akan digelar di tempat yang sama, yakni di Hotel Utami Sumekar. Dengan tema sentral yaitu, "Memajukan dan menyelesaikan persoalan daerah ditengah pandemi Covid-19,".

Komisioner KPU Sumenep Divisi Sosialisasi Rafiqi Tanzil menyapaikan, rundown acaranya pasti ada perbedaan.

"Termasuk nantinya dalam sesi debat, paslon diharuskan menggunakan bahasa madura," ujarnya. Jum'at (20/11/20).

Menurut pria brewok itu, penggunaan bahasa Madura sebagai bentuk upaya untuk merawat identitas kebudayaan yang menjadi ciri has daerah.

"Dalam sesi debat kali ini masih sama dengan sebelumnya yang dibagi kedalam 6 sekmen dengan total waktu 120 menit, yang dibagi menajdi 90 menit konten debat, 30 menit jeda iklan," urainya.

Ia menambahkan, ada tiga Panelis dalam debat, semuanya berasal dari mayoritas akademisi yang sudah disesuaikan dengan tema debat, dan akan memberikan pertanyaan khusus terhadap kedua Paslon.

"Jumlah kehadiran akan tetap karena itu sudah di atur di PKPU, jadi hanya ada kedua Paslon 4 orang pendukung dari masing-masing Paslon, Bawaslu 2 orang, dan KPU Sumenep sebanyak 5 orang," tandasnya. Zai/red

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar