Fajar Paper Penuhi Panggilan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait IPLC

Foto: Rapat Audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi
523
ad

MEMOonline.co.id, Cikarang Pusat- Manajemen PT Fajar Surya Wisesa memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait aduan masyarakat tentang evaluasi ulang rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan pembuangan air limbah.

Bertempat di ruang kerja Komisi III dan dipimpin langsung Ketua Komisi, mereka membahas perihal IPLC perusahaan Fajar Paper ke Kali Cikarang yang diduga melanggar aturan, pada Senin (16/11/2020).

Ketua LSM Gerakan untuk Lingkungan (Gunting), Andre, selaku pihak pengadu menjelaskan telah menguji sampel air kali dekat pembuangan kertas itu sebanyak 2 kali di dua tempat yang berbeda, yakni pada 21 Oktober 2019 dan 14 Januari 2020.

Sampel itu, kata Andre, diperiksa pada laboratorium kredibel yakni Succofindo dan Laboratorium Saraswati dengan hasil bahwa air berada di atas ambang baku mutu

. "Kita minta pendampingan warga (saat uji sampel, Red) karena bicara independensi. Misalkan buat cek ulang kembali tidak masalah, kita juga siap," ucapnya dihadapan para audiens.

Area pembuangan yang dimaksud, ungkap Andre, dialirkan melalui pipa beton sepanjang 3 kilometer hingga ke bibir sungai yang melewati lahan Perum Jasa Tirta II.

Sementara, menurut Manajer PT Fajar Surya Wisesa, Thomas Kosim, menjelaskan bahwa Fajar Paper telah memiliki IPLC perpanjangan yang berlaku sejak Oktober 2020.

"Kami sudah mendapatkan perpanjangannya. Proses sesuai prosedur, ada kajian, juga ada konsultan. Kita rapat tekbis lebih dari 1 kali. Kenapa izin itu diberikan tentu karena sudah memenuhi persyaratan," ucap Thomas.

Mengenai pipa pembuangan limbah cair, Thomas mengakui pipa yang dimiliki adalah pipa beton.

"Kita mengartikan pipa tidak harus besi, pipa memang terbuat dari beton. Sudah sekian tahun (tertanam), dan tahap pembangunan memenuhi standar, baik dari Kementerian PUPR, semua izin kami penuhi. Kontrol rutin," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi III, Mustakim, meminta Dinas LH segera mengirim surat sanksi dari Bidang Tata Lingkungan dan rekomendasi dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan.

"IPLC kan dapat karena rekomendasi dari Kabid Tata Lingkungan. Gakkum-nya belum menindak lanjuti kok bisa ada rekom," ucap Mustakim.

Mustakim meminta agar Dinas LH segera memberikan data itu supaya pihaknya dapat mempelajari dan dapat segera meninjau langsung di lapangan.

Adapun General Manager Perum Jasa Tirta II Wilayah Bekasi, John Cris, menjelaskan PJT II sudah tidak lagi terlibat dalam IPLC sejak 2015 karena merupakan ranah Pemda melalui Dinas LH.

John mengatakan, pemanfaatan lahan PJT II sesuai PP 7 Tahun 2020 yang tarifnya diatur SK Direksi. Sementara John tidak mengetahui secara lebih detail soal masa pemanfaatan lahan oleh Fajar Paper karena baru menjabat sejak April 2020.

Soal sampel dugaan pencemaran, PJT II hanya mengambil secara insidental sehingga tak mengetahui mengenai baku mutu air.(Moz/Bam/Diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar