
MEMOonline.co.id, Lumajang -Kolaborasi antara Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang dengan anggota Kepolisian Sektor Klakah Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ( begal).
Satu pelaku ditangkap, 'SN' (21) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah. Bahkan terpaksa diterjang timas panas petugas pada bagian kaki, lantaran saat hendak diamankan, ia melakukan perlawanan.
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Masykur mengutarakan, sedari peristiwa yang menimpa warga Desa Burno Kecamatan Senduro di area wisata Ranu Klakah pada pertengahan Juli lalu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, hingga mengerucut pada sejumlah nama satu diantaranya 'SN'.
"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang dan anggota Polsek Klakah, 'SN' kami tangkap pada saat berada di rumahnya, Kamis malam kemarin. Karena melakukan perlawanan, kami berikan tindakan tegas terukur" kata AKP Masykur, Minggu (8/11/2020).
Dihadapan penyidik, 'SN' tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Ia mengaku bersama tiga rekannya yang saat ini dalam pengejaran petugas, dengan identitas yang sudah terkantongi.
"Mulanya korban dipancing untuk bertemu oleh seorang perempuan (rekan 'SN'). Lalu datanglah ketiga pria satu diantarannya 'SN', berbocengan lalu merampas sepeda milik korban dan melukai korban dengan celurit yang masih tertup dengan rangka sehingga korban mengalami luka memar," imbuh AKP Masykur.
Terungkap TKP lain, pasca 'SN' juga mengakui aksinya berupa pencurian hewan di awal Mei lalu di wilayah Kecamatan Klakah, dan pencurian sepeda motor di Kedungjajang pada akhir September lalu.
Selain mengamankan 'SN' menetapkannya sebagai tersangka, AKP Masykur menerangkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor milik korban berikut bukti - bukti atas aksi tersangka di TKP yang lain.(Her/red).