Guru yang Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur di Sampang Dipanggil Disdik

Foto: Ilustrasi
1243
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Oknum guru SD di Sampang, Madura, Jawa Timur inisial UM dipanggil Dinas Pendidikan, (Disdik) setempat.

Pemanggilan oknum guru tersebut lantaran ada dugaan telah melakukan tindak asusila terhadap siswi SD yang masih berusia 8 tahun.

Sebelumnya, HS orang tua korban melaporkan UM ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada buah hatinya yang masih berusia 8 tahun.

Kasus tersebut dilaporkan agar memberikan efek jera kepada UM yang merupakan guru PNS di salah satu sekolah SD di Kecamatan Sampang.

Plt Kepala Disdik Kabupaten Sampang, Nor Alam mengatakan, setelah mendengar persoalan guru SD yang dilaporkan ke polisi oleh HS orang tua siswi, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap UM.

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran kasus yang menimpanya.

"UM tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, dia membuat surat pernyataan di atas materai 6.000, yang isinya bahwa tidak melakukan perbuatan tindak asusila terhadap anak SD itu," katanya, sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, dari hasil klarifikasi dengan UM tersebut, pihaknya menindaklanjutinya dengan membuat surat laporan kepada Bupati Sampang tembusan ke inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.

"Kami tekankan kepada semua guru di Sampang, harus mampu mendidik dengan baik dan bijak kepada para siswa-siswinya. Termasuk tidak melakukan tindakan yang bisa melawan hukum," pungkasnya. (Fathur/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar