Target Menangkan Paslon 02, PPP Sumenep Gelar Mukercab I

Foto: Mukeecab 1 PPP Sumenep
863
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep hari ini menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab I). Mukercab ini bertujuan menjalankan mesin partai untuk memenangkan Paslon 02, Fattah Jasin-Ali Fikri, pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Ketua PLT DPC PPP Sumenep, A. Khoirul Fattah menjelaskan pada Mukercab I ini, pihaknya sengaja mengangkat tema "Aktualisasi perjuangan PPP dalam menghadapi pilkada 2020 dan pemilu 2024," untuk mencapai tujuan partai berlambang ka'bah itu. Yaitu mewujudkan visi keislaman dan kerakyatan melalui jalur politik sesuai amanah partai.

"Sebagai kiblat politik atau rumah besar umat islam, kami ingin menunjukkan pada masyarakat bahwa kami tidak akan diam. Kami tetap solid menjalankan amanah partai yang salah satunya adalah memenangkan paslon nomor urut 02 pada pilkada Sumenep," kata Khoirul pada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Lebih lanjut, Khoirul menyampaikan bahwa pemenangan paslon 02 itu merupakan amanah DPW dan DPP. Pasca ini, pihaknya akan langsung turba ke PAC dan Pengurus Ranting untuk menyampaikan instruksi partai.

Pemenangan Fattah Jassin-Ali Fikri mutlak harus diwujudkan. Sebab, K Ali Fikri adalah kader militan PPP yang kini mendampingi Fattah Jazzin sebagai calon bupati sumenep. (Qusy/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar