
MEMOonline.co.id, Sumenep - Petugas Kepolisian Sektor pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran barang terlarang yakni Narkoba, Kamis (29/10/2020).
Bahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka, yang salah satunya berstatus sebagai perawat.
"Penangkapannya sekira pukul 21.00 Wib. tersangka an. Khoirun Sholeh Bin HJ. Ridhoi (36) warga Desa ambulung RT/RW:002/001 Desa Sukajeruk Masalembu, berhasik diamankan saat sedang pesta narkoba di rumah warga," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Widi, sapaan akrab AKP Widiarti (red) tersangka yang berstatus sebagai di Masalembu itu ditangkap didalam rumah sebuah kamar milik warga Alamat Dusun tengah Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tersebut, yakni 1 poket sabu berat kotor ± 0,21 gram, satu kantong plastik klip yang sudah kosong, peralatan nyabu, serta sebuah hand phon.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkas Widi. (Udiens)