
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kakak beradik warga Dusun Tarebung, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur terlibat adu mulut dan berujung saling bacok.
Dalam press release nya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, persoalan keduanya dipicu karena sang kakak yaitu Artawan (60) diduga membajak tanah melebihi batas tegalan milik adiknya, yakni Sahlawi (50).
“Sebelumnya Artawan membajak tanahnya melampaui batas, hingga ke tanah milik Sahlawi yang lokasinya berbatasan,” ungkapnya. Kamis (29/10/20).
Menurut Widiarti, sebelum keduanya terlibat saling bacok. Kedua kakak beradik itu sempat cekcok mulut.
Namun, karena mengundang banyak orang, cekcok mulut itupun sempat reda. Sayangnya, setelah sepi dan tidak ada warga yang melihat, keduanya kembali cekcok dan terlibat perkelahian hingga mengakibatkan uka-luka.
Akibat dari perkelahian tersebut, Sahlawi menderita luka robek bagian kepala dan pada sikut kirinya. Sedangkan Artawan mengalami luka dibagian tangan kiri, dan betis kiri mengalami luka robek akibat bacokan parang yang dipegang oleh Sahlawi.
"Perkelahian itu terjadi di tanah tegalan milik Sahlawi,” jelas Widi.
Kemudian, Sekira pukul 07.00 WIB, Rabu 28 Oktober 2020 kemarin, Syamsul Hadi (57), Kapala Dusun Tarebung langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Sapudi, yakni nomor : LP-B/7/X/RES.1.6/2020/Reskrim/Sumenep/SPKT Polsek Sapudi, tentang tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud di pasal 351 ayat (1) KUHP.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 bilah parang dengan panjang 50 cm, 1 buah bambu dengan panjang 125 cm, dan sepasang sandal. (Zai/red).