Juragan Bisnis Lendir di Sampang Didenda Rp 5 juta

Foto : H. Tolib saat sidang di Pengadilan Negeri Sampang
1978
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Juragan bisnis lendir (mucikari) di Sampang harus menerima sanksi denda Rp 5 juta dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

H. Tolib (55), pemilik bisnis lendir itu di sanksi oleh pengadilan Negeri Sampang sebesar Rp 5 juta, setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Sampang.

Bisnis pemuas nafsu birahi tersebut, terletak di Dusun Rajabetah, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Bisnis yang banyak digemari oleh pria hidung belang ini, sebelumnya pernah diobrak oleh Satpol PP dan sempat ditutup, namun sang pemilik membandel dan membuka kembali bisnis haramnya itu.

Namun, setelah diketahui kalau bisnis lendir itu buka kembali, Rifai Sekjen LSM Lasbandra melaporkan ke pihak terkait.

Saat menjalani sidangnya di PN Sampang, H Tolib yang berstatus sebagai terdakwa mengakui, jika dirinya menyediakan tempat indehoy bagi para pria hidung belang, lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Apapun keputusannya, saya akan menerimanya," katanya di hadapan hakim ketua saat sidang di PN Sampang, senin (26/10/2020).

Menurutnya, pekerjaan itu dilakukan, karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan lain.

"Saya melakukan ini karena tidak mempunyai pekerjaan lain," terangnya.

Sementara HakiM Ketua PN Sampang Affrizal saat sidang Tipiring menyatakan, H Tolib telah divonis denda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.

Menurutnya, kata Affrizal, putusan tersebut sudah melihat beberapa pertimbangan dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP, untuk melakukan penutupan lokasi.

"Putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika masih melakukan lagi, akan disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat," tandasnya.

Sementara itu, Sekjen LSM Lasbandra Rifa'i selaku pelapor mengaku kecewa atas putusan majelis hakim, yang hanya menjatuhi hukuman sangat ringan, yaitu denda sebesar Rp juta kepada H Tolib.

"Dengan putusan yang di nilainya sangat ringan tersebut, sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi," ucapnya.

Sebab kata dia, kalau hanya dengan membayar denda Rp 5 juta, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal sedemikian kita semua sangat bisa sekali berbisnis esek-esek.

"Bagi pelaku bisnis lendir, denda segitu sangat enteng, dan itu rawan untuk buka kembali bagi pelaku bisnis haram itu," tandas Rifai. (Fathur/red).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan acara nota penjelasan bupati...

Komentar