
MEMOonline.co.id, Sampang - Pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang diduga tabrak regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), minggu (25/10/2020).
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinkes, yaitu ke 7 pegawai fungsional Puskesmas yang dialihkan tugasnya ke Dinkes Sampang.
Sementara tunjangan fungsionalnya masih mengalir, padahal ke 7 pejabat tersebut masuk di Dinkes sebagai pejabat biasa.
Dan kejadian itu sudah berlangsung lama, yaitu tiga setengah tahun.
"Kalau memang itu terjadi, itu merugikan keuangan Negara," kata Suparnadi Wasis, sekretaris Inspektorat Kabupaten Sampang.
Menanggapi hal itu, Arif Lukman Hidayat, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, tidak menampik kalau ada pegawai Fungsional yang sebelumnya bertugas di Puskesmas, kemudian dialihkan ke Dinkes sebagai pejabat biasa, tanpa tunjangan fungsional lagi.
"Ada 10 pegawai Puskesmas yang diusulkan untuk dialihkan jabatannya ke Dinkes Sampang sebagai pegawai biasa, tanpa tunjangan gaji fungsional," terangnya.
Untuk ke 7 pegawai fungsional yang dialihkan ke Dinkes Sampang itu, apa masuk yang 10 yang dialihkan atau tidak saya kurang paham.
"10 pejabat itu dialihkan pada desember 2019, kalau pejabat fungsional itu sudah berjalan tiga setengah tahun, yang paham kan bendaharanya, kan dia yang bayar," katanya.
Disinggung kalau pejabat itu sudah berlangsung lama berdinas di Dinkes Sampang sebagai pejabat biasa, selama tiga setengah tahun, namun tunjangan masih mengalir. Yoyok hanya bilang saya kurang paham.
"Yang paham tunjangan fungsional itu kan bendaharanya, mungkin bendaharanya yang bayar," tandasnya. (Fathur/red)