MEMOonline.co.id, Sumenep – sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, Ketua Panitia Pengawas kecamatan (Paswascam) Kecamatan Kota Sumenep. Kurniawan Hadi Warsa masih saja melakukan aktifitas sebagai Panwancam sampai saat ini.
Tertulis dalam surat pernyataan penugunduran diri tersebut bahwa saudara Kurniawan Hadi Winata menyatakan pihaknya telah memngundurkan diri dari Paswancam, lantaran yang bersangkutan masih aktif di lembaga yang juga di danai oleh APBN atau APBD.
Diketahui dalam surat pengunduran diri tersebut, yang bersangkutan beralasan memiliki double job. Yakni, sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Dispertahortbun Kabupaten Sumenep. Anehnya, Kurniawan Hadi Warsa sampai saat ini masih aktif sebagai Panwascam kota Sumenep.
Tetapi, mekipun telah di ketahui sudah melayangkan surat pengunduran diri, Kurniawan masih aktif sebagai Panwascam kota Sumenep itu, dan hal itu seolah tidak dipermasalahkan oleh Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sumenep. Padahal, surat pernyataan tersebut sudah ditanda tangani diatas matrai.
Sementara itu saat dikonfirmasi dikantarnya Hosnan Hermawan, ketua Panwaskab Sumenep menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan pihaknya berdalih jika surat pernyataan tersebut masih dalam proses tindak lanjut.
“Terkait saudara Kurniawan itu sudah kami panggil, dan ternyata dia lebih memilih THL TBPP,” katanya
Hosnan membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pernyataan tersebut tersebut, dan dirinya langsung melayangkan surat pemberitahuan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Jawa Timu.
Saat disinggung prihal surat pengunduruan diri dari Panwancam kota sumenep itu, Hosnan Hermawan berdalih bahwa surat tersebut masuk ke panwaskab pada awal februari lalu.
“Surat pengunduran dirinya itu masuk kesini (Panwaskab, red) pada tanggal 5/2 lalu maz. Dan hasil rapat internal komisioner kami serahkan ke Bawaslu Jatim,” terangnya.
Sementara Kurniawan Hadi Warsa, saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon untuk meminta keterangan. Pihaknya enggan untuk menanggapi hal dimaksud. (Nafi/Diens)