MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan tidak semua tempat dapat dipasangi reklame permanen. Hal itu diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) Nomor 21 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemasangan reklame.
Beberapa lokasi yang dilarang dipasangi reklame permanen tersebut di antaranya, taman Kota, depan sekolah, depan tempat pemakaman umum, depan rumah ibadah, serta depan kantor pemerintahan.
Demikian disampaikan kepala bidang perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Kukuh Agus Susanto. Selasa (20/10/20).
"Jadi, ada lokasi-lokasi tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh pemohon," katanya.
Kukuh mengungkapkan, selama ini di Kabupaten Sumenep hanya ada 20 titik yang terpasang reklame permanen. Kata dia, jumlah pemohon pemasang reklame permanen dari tahun-krtahun terus menurun.
"Tahun 2020 ini hanya keluarin 1 izin pemasangan reklame permanen, sudah tidak ada pemohon lagi," ungkapnya.
Dijelaskan, meski ada ketentuan lokasi yang dilarang dipasangi reklame, menurut Kukuh aturan tersebut sifatnya masih bisa memberikan toleransi. Artinya tempat-tempat yang dilarang itu bisa dipasangi asalkan memenuhi klausul tertentu dan mendapat persetujuan semua pihak termasuk Bupati.
"Pemohon boleh menentukan lokasi sendiri reklamenya mau dipasang dimana," jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika tidak memenuhi syarat dalam klausul yang mengatur tentang lokasi yang dilarang dipasangi reklame tersebut. Maka pemohon harus mematuhi aturan yang sudah ada.
"Jadi memang ada klausul tertentu, semuanya jelas kok diatur di Perbub No 21 tahun 2017 itu," pungkasnya. (Zai/red)