MEMOonline.co.id, Bangkalan - Akun Facebook 'Angin Api' yang dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu (FUIBB) pada akhir Juni 2020 lalu berbuntut. Pemilik akun tersebut yakni AHB diringkus petugas kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
AHB merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Bangkalan. Ia diperiksa di kejaksaan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di polres Bangkalan.
"Berkas sudah P21 dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke kami," ucap Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin, Senin (19/10/2020).
Ia juga membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu pegawai dari Dishub Bangkalan. Kini, tersangka dititipkan di tahanan polres Bangkalan sembari menunggu proses persidangan.
"Ya kita titipkan dulu sampai proses persidangan," imbuhnya.
Diketahui, akun Facebook Angin Api pada akhir juni lalu sempat mengunggah gambar Ka'bah dan kalimat yang dinilai menistakan agama islam. Tak terima dengan postingan tersebut, FUIBB melaporkan hal tersebut ke Polres Bangkalan.
Kemudian pada 4 agustus 2020 kuasa hukum tersangka yakni Kurniadi sempat menuliskan permintaan kliennya yang diduga sudah menistakan agama. Namun, permintaan maaf tersebut tak menyurutkan proses hukum yang sudah dilaporkan oleh FUIBB.
Sementara itu, kepala Dishub Bangkalan, Muawi Arif enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat anak buahnya saat ini. (Yis/red)