Ketua DPRD Sumenep Sarankan Anggota yang Mau Ikut Kampanye Pilkada 'Ambil Cuti'

Foto: Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir
773
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Menjelang  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 09 Desember 2020 mendatang. Partai pengusung dan relawan masing-masing pasangan calon gencar lakukan kampanye.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir manyarankan, bagi anggota dewan yang ikut kampanye untuk mengajukan cuti.

"Jadi kami minta kesadarannya, supaya ambil cuti sementara waktu," ucap dia. Jumat (16/10/20)

Ia menerangkan, pengajuan cuti tersebut haruslah melalui  fraksi partai anggota dewan masing-masing. Artinya, tidak diperbolehkan mengatasnamakan secara personal 

"Harus melalui fraksi, sesuai mekanisme kedewanan, baru setelah itu pimpinan DPRD akan mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu," terangnya.

Menurut pria berkacamata itu, pengajuan cuti kampanye juga berlaku bagi pimpinan DPRD. Artinya tidak ada pengecualian.

"Jadi, anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye paslon Pilkada harus memiliki izin," imbuhnya.

Dirinya menambahkan, apabila dikemudian hari ditemukan anggota dewan mengikuti kampanye tanpa pengajuan cuti, maka pihaknya memasrahkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

"Semisal anggota DPRD Sumenep ikut kampanye tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dikhawatirkan memakai fasilitas negara," tandasnya. (Zai/red)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar