Jumlah Pasukan Kebersihan di Sumenep Belum Ideal

Foto: Sejumlah petugas kebersihan saat melakukan ceklok di DLH Sumenep
616
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Jumlah pasukan kebersihan atau biasa disebut pasukan kuning (Paskun) di Kabupaten Sumenep masih belum ideal. Sehingga, fungsi pelayanan kebersihan belum mampu menjangkau ke seluruh wilayah Kecamatan.

PLT kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep Ernawan Utomo mengatakan, jumlah keseluruhan Paskun di Kabupaten Sumenep hanya 258 petugas. Rinciannya 198 tenaga kontrak dan 60 petugas berstatus PNS.

Kata dia, jika dibandingkan dengan luas wilayah Kecamatan Kota saja, jumlah itu sangat jauh dari kata ideal.

"Saya tidak berbicara ideal, yang jelas sangat kurang," ucap dia diiringi tawa.

Menurut Ernawan, selama ini petugas kebersihan hanya fokus bekerja di kawasan perkotaan saja, karena keterbatasan jumlah personil, wilayah Kecamatan tidak mampu untuk dijangkau.

"Meski jumlahnya terbatas kami tetap memaksimalkan pelayanan kebersihan," ujarnya.

Ia mengklaim, di setiap Kecamatan atau pedesaan, pihaknya telah menyediakan kontainer-kontainer sampah atau tempat pembuangan sementara (TPS).

"Jadi, sampah-sampah yang ada di kontainer atau TPS itu nanti akan diangkut sama petugas kami ke tempat pembuangan akhir (TPA)," klaimnya.

Dirinya menambahkan, 258 petugas kebersihan atau Paskun itu dibagi dua kelompok, kelompok pertama bertugas di bagian persampahan, kelompok kedua memilih tanggung jawab mengelola pertamanan.

"Jumlah yang bertugas di persampahan lebih banyak," tandasnya. (Zai/red)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar