MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebanyak Rp 27 Milyar setelah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2019 lalu. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 2,750 milyar dialokasikan untuk bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial, Wibagio mengatakan, dari dana Rp 2,750 milyar akan digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun, pembagian secara teknis masih belum ia ketahui.
"Untuk bansos, namun kami upayakan ada Rp 200 juta untuk sarana dan prasarana," ucapnya, Senin (12/10/2020).
Selain itu, ia juga mengatakan bantuan sosial itu nantinya akan direalisasikan dalam bentuk sembako. Meski begitu, ia belum mengetahui bantuan tersebut akan direalisasikan kapan.
"Kalau waktunya belum tau, tapi ini harus direalisasikan tahun ini karena sudah masuk di APBD perubahan 2020. Insyaallah bisa rampung sampai akhir tahun," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad mengatakan DID Rp 27 milyar akan digunakan untuk penanganan covid dan percepatan ekonomi. Mulai dari segi kesehatan, bantuan sosial, UMKM, perbaikan infrastruktur pariwisata dan lainnya.
"Tentu tujuannya untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 itu," jelasnya.
Diketahui, DID tersebut merupakan pembiayaan tambahan dari pemerintah karena telah mendapatkan predikat WTP. Dana tersebut cair dalam dua tahap yakni Juni dan Agustus lalu, namun realisasinya belum dilakukan hingga saat ini.(Yis/red)