
MEMOonline.co.id, Sumenep - Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sumenep cukup memprihatinkan. Pasalnya, hingga kini turunnya surat keputusan (SK) dari Pemerintah pusat tidak ada kejelasan.
Ketua forum guru P3K kabupaten Sumenep Sahebuddin menuturkan, meski Peraturan Presiden ( Perpres ) no 98 tahun 2020 sudah di tandatangani oleh presiden. Selama SK belum turun Nasib guru P3K di Sumenep tetap diujung tanduk.
"Kabarnya, mengenai SK yang tidak turun di karenakan sebelumnya terganjal tidak ada payung hukum mengenai penggajian dan tunjangan," tuturnya. Kamis (1/10/2020).
Dengan di tandatanganinya Perpres tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah (Pemda) Sumenep agar mendesak pemerintah pusat agar cepat menurunkan SK.
"Harapan kami Pemda bisa mendesak pemerintahan Pusat segera menurunkan SK serta segera diundangkan dan SK Segera turun," harapnya.
Kata dia, dalam menunggu turunnya SK, 4 orang guru P3K Sumenep ada yang meninggal dunia. "Sangat miris dan menyedihkan, karena dalam menunggu SK ada teman guru kami yang meninggal," ucap dia sembari menunduk lesu.
Sementara itu, Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Sumenep Abd Majid menerangkan, meskipun Perpres sudah di tanda tangani, pihaknya tidak bisa memastikan kapan SK dari pusat turun.
Pasalnya, BKPSDM Sumenep tidak bisa langsung serta merta mendesak pemerintah pusat untuk segera menurunkan SK tersebut.
"Kami hanya bisa berharap SK Bisa turun Tahun ini," terang dia melalui saluran telepon. Dirinya meminta, para guru P3K Sumenep untuk lebih bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai turunnya SK. "Mudah-mudahan tahun ini bisa turun," harapnya. (Zai/red)