Musisi Sumenep Sebut Larangan Adanya Hiburan di Acara Hajatan Pernikahan Tak Masuk Akal

Foto: Musisi lokal Sumenep Hendri Septia
2061
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Baru-baru ini publik di Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan adanya pembubaran paksa acara hajatan pernikahan. 

Alasannya, karena dalam hajatan yang di gelar di Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten pada Selasa (29/9/20) kemarin itu ada hiburannya.

Konon, dilarangnya hiburan dalam acara pernikahan untuk mematuhi aturan menghindari kerumunan. 

Sesuai maklumat polri no. STR/603/IX/Ops.1.3/2020. Tentang antisipasi kerumunan massa di tengah masa pandemi Covid-19.

Sontak kejadian ini mengundang banyak respon kecewa ditengah masyarakat. Khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku hiburan. 

Musisi lokal Sumenep Hendri Septia menilai, pembubaran paksa terhadap acara hajatan pernikahan yang ada hiburannya tidaklah logis dan terkesan dipaksakan.

Kata dia, ada tidaknya hiburan dalam sebuah acara hajatan pernikahan tetap mengundang kerumunan. Jika patokannya adalah karena kerumunan, mestinya kegiatan jual beli di pasar juga dibubarkan, karena jelas-jelas ada kerumunan disana.

Menurutnya, larangan adanya hiburan diacara hajatan pernikahan mematikan usaha para artis lokal Sumenep. Jika dipaksakan, pemerintah harus sadar diri dan memberikan solusi terhadap seniman artis panggung Sumenep dalam mencari nafkah.

"Bukan hanya seniman di hiburan hajatan pernikahan yang mengundang keramaian, pasar juga mengundang keramaian, kenapa pasar tidak ditutup," ucap dia kesal.

Hendri menambahkan, kepedulian pemerintah terhadap Seniman Sumenep perlu dipertanyakan. Sebab, banyak tempat keramaian yang tidak ditutup namun hanya hiburan seniman saja yang dilarang.

"Rata-rata penghasilan kami ya dari sana, kalau tidak ada yang ngundang kami untuk manggung kan gimana, kami merasa diperlakukan tidak adil," keluhnya.
 
 "Sedih banget, jika tidak dengan musik, kami mencari nafkah darimana," imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti tidak menampikkan adanya larangan hiburan dalam perayaan pernikahan. 

Kata dia, aturan tidak diiperbolehkan adanya hiburan karena menimbulkan kerumunan, sedangkan hajatan itu sendiri tidak mengundang kerumunan. 

Artinya, hajatan pernikahan diperbolehkan selama tidak ada hiburan didalamnya. Baik seni musik, sinden dam sejenisnya.

"Tamu undangan itu kan datangnya tidak langsung serentak, mereka datang secara bergiliran," ujarnya. Rabu (30/9/20).

Perempuan berpangkat tiga buah balok emas dipundaknya itu menegaskan, pelarangan tersebut berlandaskan aturan perundang-undangan maklumat Kapolri. 

"Saat ini Sumenep zona merah, jadi kami harapkan masyarakat agar sadar diri," pungkasnya. (Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar