Modus Bisa Gandakan Uang Pasien, Dua Dukun Palsu di Pujon Diringkus Polisi

Foto: Kapolres Batu didampingi Kasatreskrim saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya.
540
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Kurun waktu Agustus - September 2020 Satreskrim Polres Batu ungkap kasus 5 kasus. Salah satunya yakni, kasus penggandaan uang dan atau penipuan barang antik berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu pada 22 September 2020.

Sosialisasi Perwali No.78 2020

AH dan SS diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penggandakan uang.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku tersebut mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

"Hanya saja, untuk bisa mewujudkan permintaan korban tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya menyediakan uang dengan jumlah tertentu dan dikirim langsung kepada pelaku," ungkap Kapolres pada saat pers release, Rabu (23/9/2020) di halaman Mapolres Jalan A.P. III Katjoeng Permadi No. 16, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Pak Harvi sapaan akrab Kapolres Batu ini beberkan, dua orang tersangka inisial AH dan SS melakukan aksinya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban bahwa ritual penggandaan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka berlangsung mulai bulan Agustus 2016, sudah berjalan selama empat tahun," terangnya.

Ia jelaskan, berdasarkan pemeriksaan sudah kurang lebih 18 Miliar uang korban yang dikirmkan kepada tersangka. Modus operandi yang dilakukan tersangka memperdayai korban bahwa bisa menggandakan uang dengan ritual - ritual tertentu.

"Ini juga kita amankan beberapa kartu debet dan beberapa buku tabungan, resi tanda bukti pengiriman uang sejak tahun 2016 dari korban kepada tersangka. Kemudian, barang bukti lainnya adalah beberapa buku dunia spiritual diantaranya yakni, buku doa, buku samudra mutiara, buku mutiara hijab, kartu atm dari berbagai jenis bank, berbagai macam bukti tabungan, satu unit mobil taft, 1 unit mobil avanza, beberapa perangkat ritual dupa, beberapa senjata tajam jenis keris, samurai, alat - alat lainnya yang diduga digunakan untuk memperdayai korban melalui ritual yang dilakukan oleh tersangka," urai orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini.

Tak hanya itu, lanjut Pak Harvi, berdasarkan hasil pemeriksaan juga uang yang diperoleh tersangka dari korban digunakan untuk judi.

"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegasnya.

Ia pun menututurkan, dengan terungkapnya kasus penggandaan uang tersebut agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Mudah - mudahan dengan terungkapnya kasus penggadaan uang sebagaimana yang kita laksanakan hari ini bisa menjadi pembelajaran dari masyarakat. Bahwa jaman sekarang kita berfikir yang logis saja. Artinya ritual - ritual atau penipuan dengan modus ritual seperti ini sudah sering terjadi di Wilayah Jawa Timur, mudah - mudahan ini yang terakhir terutama di Wilayah Hukum Polres Batu tidak ada lagi," tuturnya. (Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Gara - gara bantaran sebuah sungai yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

Komentar