MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sukses menggelar rapat koordinasi dengan bakal calon Bupati dan wakil Bupati tentang dana dan batasan dana kampanye. Rabu (23/9/20).
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Ketua KPU Sumenep Abdul Warits menjelaskan, masing-masing calon sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Sumenep.
Hanya saja lanjut Warits, sesuai amanat PKPU RI, penentapan bakal calon tersebut digelar secara rahasia dan tertutup.
"Memang aturannya di PKPU itu Rapat pleno tertutup, yang pasti penetapannya hari ini, yang boleh hadir hanya 5 Komisioner KPU, setelah ditetapkan akan langsung kami umumkan di website KPU," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pada sebelumnya, yaitu sejak pendaftaran hingga tadi malam, KPU sudah memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan apabila dalam dokumen syarat calon ada perbaikan.
"Dokumen syarat calon sudah di upload di laman KPU, tapi tidak ada tanggapan sehingga seluruh calon itu sudah memenuhi syarat," ungkapnya.
Menurut Abdul Warits, usai penentapan calaon, pihaknya akan koordinasi dengan masing-masing tim terkait dana kampanye dan batasan maksimal dana kampanye.
"Sumber dana kampanye juga dibatasi, baik dari perorangan maupun corporate, yang pasti itu diatur, kalau melebihi nanti masuk kas daerah," tandasnya. (Zai/red)