Komisi II DPRD Sumenep Minta Pemerintah Membuat Perda Tembakau Baru Yang Berpihak Pada Petani

Foto: Jauhari, Anggota komisi II DPRD Sumenep
551
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembelian dan pengusahaan tembakau perlu direvisi. Pasalnya, Perda tersebut dinilai sudah kadaluarsa.

Sosialisasi Perwali No.78 2020

Demikian disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumenep Jauhari. Selasa (22/9/20) usai mengikuti sidang paripurna pengesahan ABPD Perubahan.

"Perda yang mengatur soal tataniaga pertembakauan sudah busuk, jadi perlu diaktualisasi, perlu direvisi," katanya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, menurutnya banyak poin yang perlu dirubah.

Hal ini bertujuan pada keberpihakan terhadap petani agar semakin jelas. Sebab, selama ini kata Jauhari, Perda tersebut justru terkesan lebih berpihak kepada tengkulak atau pengusaha tembakau.

"Kalau saya lihat, perda itu tidak tegas membela petani, makanya harus disusun ulang, buat Perda baru yang berpihak pada petani" urainya.

Anggota komisi II DPRD Sumenep itu menegaskan, jika sudah disusun Perda yang baru, didalamnya harus mengatur pola komunikasi antara pihak pabrikan dengan petani. Sehingga, tiga bulan jelang musim panen perusahaan sudah memberikan pengumuman mengenai tatacara pembelian hingga serapan kuota yang diinginkan pabrik.

"Meski tidak bisa mengatur soal harga, Perda yang baru harus ada penekanan pada pihak perusahaan," paparnya.

Disisi lain, melihat kondisi lapangan berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep. Saat ini terdapat tiga gudang perwakilan perusahaan rokok yang ada di Sumenep melakukan pembelian tembakau rajangan.

Diantaranya PT. Gelora Djaja Surabaya, UD. Denny Harsono AS Pamekasan dan PT. Giri Dipta Sentosa di Kecamatan Guluk-guluk.

Kendati sudah ada perubahan yang membeli tembakau petani, harga tembakau saat ini masih jauh dari harapan petani. Sehingga petani rentan mengalami kerugian. 

"Sekarang harga tembakau bervariasi, daun bawah Rp 17 sampai 20 ribu, daun tengah ada dikisaran Rp 30 ribu kebawah, paling mahal daun atas dibandrol Rp 35 ribu," ungkap Nurul Anam salah seorang petani tembakau di Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding. (Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan acara nota penjelasan bupati...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

Komentar