Melalui BPUM, Pamekasan Dapat Jatah 78.249 Upaya Pemulihan Perekonomian Nasional

Foto: Plt. Kadis Koperasi Dan UMKM Kabupaten Pamekasan, Abd. Fatah
916
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan -Pandemi Covid 19 membawa dampak signifikan pada perekonomian secara Nasional. Untuk mempercepat pemulihan tersebut Pemerintah pusat mengadakan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Senin (21/09/2020)

Sosialisasi Perwali No.78 2020

Seperti yang disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten Pamekasan, Abd. Fatah menyampaikan bahwa, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diantaranya melalui jalur pelaku Usaha Mikro.

"Target pemulihannya yaitu melalui 12 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapat bantuan, untuk Jawa Timur mendapat 3 juta, dan itu akan disebar ke masing - masing Kabupaten dan kota. Sedangkan untuk Kabupaten Pamekasan mendapat jatah 78.249", katanya.

Menurut Fatah, untuk memenuhi target tersebut langkah yang ditempuh adalah pendaftaran usulan usaha Mikro secara langsung ke kantor kami (off line) dan online.

"Untuk pendaftaran off line sudah kami tutup tanggal (14/09) kemaren, hal itu karena membludaknya pendaftar pelaku usaha mikro dan keterbatasan pegawai kami, sehingga pendaftaran tetap kami buka akan tetapi melalui online, linknya sudah kami siapkan", tambahnya.

Fatah menambahkan bahwa, selama dibuka pendaftaran, di Pamekasan sudah ada sekitar 50.000 lebih pelaku usaha mikro yang mendaftar.

"Sudah ada sekitar 50.000 pelaku usaha mikro di Pamekasan yang sudah mendaftar, inipun masih kurang dari targetnya", ujarnya.

Fatah melanjutkan bahwa, untuk bantuannya berupa dana hibah tersebut sebesar 2,4 juta perorang dan akan masuk melalui rekening. 

Maka bagi para pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dibawah ini bisa mengajukan program BPUM Tahun 2020
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha 
4. Memiliki Nomor HP Aktif
5. Bukan dari unsur ASN/PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
6. Registrasi bisa melalui http://koperasi.pamekasankab.go.id/bpum/

"Silahkan semua pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk mendaftar, kami hanya menerima pendaftaran dan membantu untuk mengajukan, finisingnya tetap pusat yang menentukan", Pungkasnya. (M. Halili/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar