
MEMOonline.co.id, Sampang - Puluhan orang di Kabupaten Sampang terjaring operasi Yustisi, dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Operasi Yustisi yang digelar oleh tim gabungan ini terdiri dari, TNI, polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Pengadilan dan dari Kejaksaan, yang bertempat di jalan Wijaya Kusuma Kota Sampang.
Pantauan awak media dilapangan, ada dua ASN yang terjaring dalam operasi ini.
Dua ASN yang terjaring operasi tersebut atas nama Muni, yang berdinas di DPUPR, dan Dendy Yanuar berdinas di Dishub kabupaten Sampang.
Puluhan masyarakat yang terjaring operasi ini, sebagian ada yang kena sanksi tilang dan sebagian dengan sanksi teguran.
Roby, salah satu yang kena sanksi tilang dengan denda Rp 100 ribu oleh hakim, karena sudah berulang kali terkena razia tidak pakai masker.
"Roby kena tilang berupa sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu, karena sudah tiga kali terjaring razia," kata Abrizal, Hakim dalam sidang Yustisi.
Sementara, Moh. Jalil, Kasi Penyidik dan Penindakan di Satpol PP Kabupaten Sampang mengatakan, kegiatan ini adalah terkait amanat dari Perbup nomor 53 tahun 2020, tentang protokol kesehatan.
"Dalam Perbup tersebut, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp 100 ribu," terangnya.
Menurut Jalil biasa dipanggil, masyarakat yang terjaring operasi Yustisi sore hari ini sebanyak 39 orang.
"Dua diantaranya seorang ASN," katanya, senin (21/9/2020).
"Pihaknya berharap kepada masyarakat, kalau keluar rumah agar selalu pakai masker, kalau tidak, siap - siap terkena razia," tandasnya. (Fathur/red)