
MEMOonline.co.id, Sumenep - Mencalonkan diri sebagai kepala desa (Kades) ternyata syaratnya cukup mudah. Yaitu dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Persyaratan tersebut diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 65 tahun 2017. Tentang aturan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Secara teknis, pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada peraturan perundangan-undanngan yang berlaku, yakni diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019 dan peraturan Bupati (Perbub) No 54, serta peraturan daerah (Perda) Sumenep Nomor 3 tahun 2019 tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh Ramli mengatakan, sesuai amanat kementrian dalam negeri (Kemendagri) pelaksanaan Pilkades serentak 2020 dilakukan penundaan.
"Setelah Pilkada, tahapan pelaksanaan Pilkades serentak akan di launching pada awal Maret 2021," katanya.
Ia menerangkan, bilamana pada pelaksanaan pendaftaran Pilkades melebihi ketentuan Permendagri No 65 tahun 2017, tentan calon kepala desa (Cakades) melebihi batas maksimal 5 orang. Maka diadakan sistem scoring dan seleksi tes tulis sesuai kententuan teknis Permendagri, PP 11, dan Perbub No 54 serta Perda No 3.
"Sistem scoring meliputi tiga aspek, diantaranya, pengalaman di pemerintahan desa, pendidikan dan usia," terangnya.
Dirinya menambahkan, siapapun yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa (Cakades) sudah bisa menghitung diri, peraturan perundangan-undanngan tersebut diatas menurutnya sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Jadi tidak bisa dimainkan, katakanlah ada seseorang yang diusung oleh masyarakat, tapi tidak memenuhi kriteria pencalonan sesuai aturan yang ditetapkan, atau kalah dalam akumulasi scoring, mau tidak mau ya harus terima kenyataan," tandasnya. (Zai/red)