
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Polres Batu bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD Kota Batu melakukan Operasi Yustisi, penegakan hukum protokol kesehatan sesuai peraturan Walikota Batu Nomor 78 Tahun 2020. Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di seputaran Alun - alun Kota Batu, Jalan Gajahmada, Kota Batu. Kamis (17/9/2020) siang.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19, menangkap 50 orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak memakai masker atau memakai masker tetapi tidak sempurna.
Para pelanggar tersebut digiring untuk melakukan sidang di tempat, kemudian dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 25.000,-00 per orang.
Kajari Batu, Supriyanto, mengungkapkan sesuai laporan dari Kasi Pidum hari ini pelanggar yang ditindak 50 orang. Alhamdulillah berjalan dengan lancar, mudah-mudahan ini menjadi pengalaman yang baik untuk masyarakat Kota Batu agar kiranya ke depan taat dan tertib protokol kesehatan," ungkapnya.
Ia jelaskan, para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sebesar Rp 25.000,-00 per orang.
"Ya, dendanya bervariasi tergantung nanti putusan hakim. Tetapi saya cek sekitar Rp 25.000,-00, karena ini tadi sidang di tempat tindak pidana ringan. Jadi, langsung sidang di depan hakim, dan hakim sudah mutus diketok putusanya dengan denda sekian ribu rupiah. Setelah diputus oleh hakim dieksekusi oleh jaksa. Jaksa sudah mengumpulkan uang denda dan administrasi berkasnya, nanti segera disetor ke kas daerah Kota Batu," terangnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, mengatakan bahwa targetnya bukan dari banyaknya pelanggaran. Tetapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker.
"Tadi malam sudah saya sampaikan, kita tidak punya target. Artinya, bukan menjadi target utama kita untuk seberapa banyak pelanggar atau seberapa banyak denda yang masuk. Tetapi bagaimana meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat," tuturnya.
Meski demikian, ia berharap dengan adanya operasi Yustisi ini masyarakat Kota Batu disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama harus menggunakan masker pada saat keluar dari rumah.
"Mudah - mudahan upaya kami forkopimda dari Pemerintah Kota Batu, Pak Kajari, Polres, Bu ketua pengadilan, dan dari Satpol PP itu bisa memberikan efek deteren bagi masyarakat. Sehingga harus dari diri sendiri masyarakat itu sadar kalau keluar rumah itu penting memakai masker, karena Pandemi Covid-19 ini belum berakhir," pesan orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini.
Kasat Pol PP Kota Batu M. Nur Adim, menambahkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pelanggar dari Surabaya yang sempat terjadi pedebatan sewaktu di sidang.
"Jadi, Bapak ini tadi waktu tertangkap petugas melanggar, ini sesuai dengan Perwali Nomor 78 Pasal 4 huruf a, bahwa mamakai masker harus menutup hidung sampai dengan dagu. Maka, Bapak tadi sudah melanggar pasal itu jadi dikenakan saksi. Bapak tadi pada saat ketangkapnya maskernya sudah turun ke bawah hidung, dan Bapaknya sudah menerima kesalahan tersebut dan tidak ada masalah," terangnya.
Sementara itu, Yanto asal Surabaya salah satu pelanggar protokol kesehatan merasa tidak terima kalau dirinya dikatakan melanggar. Lantaran maskernya merosot.
"Saya tadi memakai helm kerobong, otomatis pas melepas helm itu masker saya melorot, ya saya tidak terima waktu itu langsung ditangkap dan di sidang. Tetapi sekarang sudah saya selesaikan," pungkasnya. (Risma/red)