
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejumlah Aperatur Sipil Negara (ASN) Sumenep Madura, terjaring operasi gabungan razia masker. Operasi yang bertajuk Yustisi penegakan disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 tahun 2020 digelar di sebelah timur taman Adipura Sumenep. Selasa (15/9/20).
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Operasi gabungan tersebut dilakukan dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres, Kodim 0827, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sejak operasi pertama digelar pada Senin (14/9/20) kemarin, total ada dua orang ASN yang terjaring. Yakni di hari pertama 1 orang dan hari kedua Selasa. (15/9/20) juga 1 orang.
Ironisnya, saat dikonfirmasi media, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Fajarussalam, enggan memberikan komentar terkait identitas kedua ASN tersebut.
“Datanya masih belum di rekap, saya lupa siapa, karena dari kemarin banyak yang kena sanksi sosial,” kelitnya
Kendati menutupi identitas ASN yang terjaring razia itu, pihaknya sangat menyayangkan keteledoran kedua ASN tersebut hingga tak pakai masker di masa pandemi Covid-19. Padahal, sampai saat ini, sosialisasi bermasker serta taat terhadap protokol kesehatan gencar dilakukan.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Razia ini akan berlangsung dibeberapa titik. Tidak hanya di Kota saja, Ini lingkupnya Kabupaten,” ujarnya.
Disana, ASN ataupun masyarkat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker diarahkan ke posko aparat penegak hukum dan dikenakan sanksi ringan.
"Sanksi sosialnya seperti bersih-bersih di area taman bunga, menyapu dan memungut sampah," tandasnya. (Zai/diens)