MEMOonline.co.id, Sumenep - Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura semakin masif. Hal itu dibuktikan dengan jumlah kasus yang tercatat di Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Tahun ini, sejak Januari hingga September, Polres Sumenep mencatat kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 68 kasus dan 100 tersangka serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat ± 280,9 gram.
Bupati Sumenep KH A Busyro Karim menyampaikan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir tahun 2019, tersangka kasus narkoba berjumlah 3,41 juta orang.
"Data itu meningkat sekitar 0,3 persen dari jumlah pengguna tahun sebelumnya," ucap Busyro Karim. Jum'at (11/9/20).
Menurut Bupati dua priode itu, untuk menekan meningkatnya jumlah kasus narkoba, Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) harus mengambil langkah khusus, yaitu dengan membangun sinergi.
"Harus mampu bersinergi dengan mampu mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Sumenep," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk membuktikan ketegasan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba dalam lingkungan aparatur sipil negara (ASN), pihaknya mewajibkan tes urine bagi PNS yang ingin mengajukan promosi jabatan.
"Siapapun ASN yang ingin promosi Jabatan harus punya surat keterangan bebas Narkoba," tandasnya. (Zai/red)