
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap dua tersangka di Kecamatan Lenteng. Selasa (8/9/20) kemarin.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wib di sebuah gardu pasar Kecamatan Lenteng. Masing-masing tersangka yaitu, Ahmad Khoiri dan Noven Arifianto. Keduanya sama-sama warga Desa Lenteng Timur.
Kaba humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
"Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor telah melakukan transaksi dan akan melakukan pesta sabu di sebuah gardu pasar Lenteng," katanya.
Menurut Widiarti, saat pengrebekan, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Ahmad Khoiri dan ditemukan barang bukti, tepatnya di atas lincak bambu berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dan seperangkat alat hisap.
"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Noven Arifianto," ujarnya Rabu (9/9/20).
Selanjutnya petugas mendatangi rumah Noven Arifianto, Jalan Flamboyan No.32 Desa Lenteng Timur. Disana petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor saat berada dikamar mandi.
Widiarti mengungkapkan, terlapor sempat membuang barang bukti ke dalam bak mandi. Berupa 5 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam kardus dan tas kecil warna hijau.
"Terlapor mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada Admad Khoiri, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Zai/red)