MEMOonline.co.id, Sampang - Satnarkoba Polres Sampang bersama jajaran Polsek mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Giat Operasi Tumpas Semeru 2020 yang berlangsung 10 hari tersebut, dimulai dari 24 agustus sampai 4 september 2020, berhasil mengamankan 23 pelaku narkoba dengan barang bukti (BB) 17.81 gram.
"Ke 23 pelaku narkoba, 17 merupakan pengedar dan 6 pemakai," kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat press rilis di Mapolres Sampang, senin (7/9/2020).
Menurut AKBP Abdul Hafidz, dari ke 23 pelaku tersebut, hampir rata-rata di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang ada pelaku narkobanya, terkecuali Kecamatan Banyuates yang nihil pelakunya.
"Dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, hanya Kecamatan Banyuates yang nihil pelaku narkoba dalam giat operasi selama 10 hari kemarin," kata mantan Kapolres Tebo Jambi ini.
Namun kata AKBP Abdul Hafidz, dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, kecamatan Sokobanah dan kecamatan Omben, merupakan kecamatan yang paling banyak BB yang ditemukan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 23 tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, 12 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 sama 132 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tandasnya. (Fathur/red)