
MEMOonline.co.id, Lumajang - Anggota kepolisian sektor Klakah Polres Lumajang Jawa Timur, mengamankan 'HP' nama inisial (22) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah, Rabu malam (26/8/2020).
Sebab, 'HP' nekat menggorok leher pria lain, yang diduga berselingkuh dengan istri sahnya. Pria lain tersebut, diketahui 'SR' nama inisial (31) dan masih bertetangga dengan 'HP'.
Kabar perselingkuhan itu didengarnya beberapa hari lalu. Hingga, 'HP' yang sebelumnya bekerja di rantau sejak 3 tahun silam, bergegas pulang dan menurut informasi yang dihimpun media ini dari pihak kepolisian, 'HP' kian merencanakan untuk menghabisi nyawa pria yang dianggap sudah merusak keutuhan rumah tangganya itu.
Kapolsek Klakah AKP M. Sidik S.H dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Hadi Saputro S.H mengatakan, peristiwa itu terjadi di jalan setapak, tepatnya di Dusun Gunung Dulang Desa / Kecamatan Klakah.
Mulanya, 'HP' sang pelaku mengajak korban mengambil pakain yang sebelumnya dititipkan di Desa Gunung Dulang menggunakan sepeda motor. Hingga selesai, dan saat diperjalanan pulang pelaku mengajak korban lewat di jalan pintas.
''Pelaku saat itu meminta untuk dibonceng pada korban. Pada saat berada dijalan sepi (lahan kebun tebu), pelaku mengambil pisau yang ditaruh didalam celana dengan tangan kanan, kemudian tangan kiri pelaku memegang wajah korban dan tangan kanan yang ada pisaunya diarahkan keleher korban. Disaat bersamaan korban memegang pisau yang ada dilehernya sehingga terjadi tarik menarik pisau serta korban dan pelaku terjatuh dari sepeda," terang Bripaka Hadi.
Masih kata Hadi, pasca terjatuh, korban melarikan diri dan sajam jenis pisau dilemparkan oleh pelaku kearah korban, sedangkan korban terus berlari kearah sebuah klinik yang tak jauh dari tempat kejadian.
"Akibat kejadian itu, korban alami luka pada bagian leher akibat digorok oleh pelaku. Lalu luka pada bagian tangan akibat berebut pisan. Sementara luka pada bagian kaki akibat sama - terjatuh saat berebut pisau,'' imbuh Hadi.
Tak lama selang kejadian, pelaku yang sempat berlari pasca warga ramai mendatangi, berhasil diamankan petugas Polsek setempat dan diproses hukum sesuai ketentuan yang ada.
"Jadi pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban, dengan cara pura-pura mengajak korban untuk mengambil pakaian," tukas Hadi.
Setelah menjalani sejumlah rangkaian proses pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang berikut barang bukti diantaranya sebilah sajam jenis pisau dan satu unit sepeda motor yang dikendarai bersama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 53 jo 340 KUHP sub 351 363 ayat (2) KUHP.. (Her/red)