Ringankan Beban Masyarakat, Wakil Ketua Dewan Dirikan Sanggar Belajar dengan WiFi Gratis

Foto : Salah satu siswa di sanggar belajar
723
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Masa pandemi yang terjadi hingga saat ini membuat sekolah mengharuskan belajar jarak jauh menggunakan internet. Untuk meringankan beban wali murid, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki mendirikan sanggar belajar dengan memfasilitasi WiFi gratis untuk siswa. 

Politisi partai PKB itu mengatakan, hal tersebut merupakan program Gerakan Bangkit Belajar dari partai itu. Sehingga, ia berencana mereaslisasikan sanggar belajar pada masing-masing desa di dapil 6. 

"Saya menargetkan 50 persen dari desa di kecamatan dapil 6 ini bisa didirikan sanggar belajar,  kami tidak tahu dampak pandemi ini sampai kapan sehingga, apa yang bisa kami bantu saat ini kami lakukan," ujarnya, Kamis (27/08/2020). 

Saat ini, sanggar belajar tersebut bisa dinikmati oleh siswa di dua titik yakni di Desa Telang serta Desa Gili Anyar. Sejak sanggar ini disediakan, banyak siswa siswi yang datang untuk mengerjakan tugas di tempat tersebut. 

"Alhamdulillah, siswa datang kesini. Kami juga siapkan tenaga untuk memantau agar internet yang kami sediakan tidak disalahgunakan," tambahnya. 

Ia mengaku, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyedia layanan WiFi agar bisa menjangkau pelosok desa di dapil 6 tersebut. Ia berharap, bantuan WiFi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dimanfaatkan sebaik mungkin. (Yis/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar