
MEMOonline.co.id, Sumenep - Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengindahkan anjuran pemerintah. Pasalnya, dalam mengadakan kegiatan justru membuat kerumunan, tidak menggunakan masker sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Padahal, Bupati Sumenep KH Busyro Karim beserta jajaran forkopimda gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, agar masyarakat menggunakan masker dan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Ironisnya, hal itu seakan tidak berlaku bagi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP&CK) Sumenep. Sebab, dalam mengadakan kegiatan justru tidak mematuhi protokol Covid-19.
Saat dimintai keterangan akan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak mengenakan masker itu, sekretaris DPRKP&CK Sumenep Imam Suhadi justru naik pitam, ia berdalih bahwa kegiatan itu hanya spontanitas.
"Kegiatan itu hanya spontanitas saja, jangan cari kesalahan orang lah. Itu di pasar juga seperti itu," ujar dia membandingkan dengan kegiatan jual beli di pasar.
Menurut Imam, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-75.
Dalam kegiatan itu, di rangkai dengan berbagai permainan. Diantaranya, membentuk shaf lurus kedepan, kemudian memindahkan tepung menggunakan tangan diatas kepala secara bergilir.
"Sekarang kan sudah masuk New Normal. Kita melampiaskan fikiran. Intinya itu uforia lah, lagipula ini hanya sekali setahun," ujarnya. Jum'at (14/8/20) kemarin.
Disisi lain, kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti selaku aparat penegak hukum menjelaskan, pihaknya selalu mewanti-wanti seluruh warga Sumenep, baik di pemerintahan dan segenap lapisan masyarakat tetap mematuhi aturan pemerintah, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Yang jelas kami sangat menyayangkan, mestinya aparatur pemerintah itu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," jelasnya
Widiarti menambahkan, adanya inpres nomor 6 tahun 2020, peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, saat ini semakin diperketat.
"Tugas kami memberikan himbauan, kalau misalnya masih melanggar nanti ada sanksi, saat ini Pemkab sedang menyusun perdanya," tandasnya. (Zai)