MEMOonline.co.id, Bangkalan - Polres Bangkalan bersama polsek jajaran berhasil meringkus 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan ini, sebanyak 69,93 gram sabu serta 2 butir ekstasi berhasil diamankan.
15 orang pelaku yang diamankan berasal dari 14 kasus yang terbagi atas 11 kasus diungkap oleh satresnarkoba Polres Bangkalan, 1 kasus polsek Arosbaya, 1 kasus polsek Kamal serta 1 kasus dari polsek Sepulu.
Dalam penangkapan kali ini, seluruh pelaku merupakan laki-laki dewasa dan tidak melibatkan perempuan serta anak dibawah umur. Selain itu, pelaku merupakan pemain baru dan belum pernah tersangkut kasus sebelumnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dari 15 kasus tersebut terdapat satu kasus yang menonjol yakni dengan tersangka Subaidi asal Desa Parseh Kecamatan Socah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 23,12 gram sabu.
"Dari kasus tersebut, masih kami kejar satu DPO berinisial S. Tersangka mengaku, barang tersebut milik S itu," ucapnya, Kamis (13/8/2020).
Akibatnya polisi menerapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku terus mengembangkan ungkap kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain. (Yis)