MEMOonline.co.id, Pamekasan - Menanggapi keluhan Hasinuddin, warga Kelurahan Gladak Anyar terkait SK pensiun Ummu Kulsum (Almarhum Istrinya) yang hingga satu tahun tak kunjung turun, begini kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan.
"Perlu diketahui, SK Pensiun Ummu Kulsum sebetulnya sudah turun di bulan Mei tahun 2019, sementara dia mengusulkannya pada bulan Desember 2018", kata Budi Iryanto selaku kepala BKPSDM Pamekasan saat ditemui MEMOonline.co.id di kantornya. Rabu (12/08/2020)
Diterangkannya, SK pensiun Ummu Kulsum sebetulnya sudah turun dan dipegang oleh yang bersangkutan, akan tetapi SK pensiun tersebut berlakunya pada bulan Januari 2020.
"Dalam proses tersebut, kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada bulan April 2019, sehingga suaminya harus mengurus surat kematian dan keterangan tidak mau menikah lagi minimal dari Desa atau Kelurahan, kami nunggu setor datanya ini yang memang agak lambat", terangnya.
Menurut Budi Irianto, pada tanggal 19 November 2019 perlu diadakan pembatalan SK pensiun dari Ummu Kulsum untuk diganti pensiun janda atau duda.
"Pada proses ini, kami sudah berupaya semaksimal mungkin dalam pengurusannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), mungkin karena terkendala Pandemi Covid 19 kami sempat diminta untuk kirim data ulang ke BKN", katanya.
Jadi menurut Imam Iriyanto kepada MEMOonline.co.id, berkas yang pernah dikirim ke BKN sebelumnya, diminta untuk dikirim ulang pada tanggal 10 Juli 2020.
"Kami kirim lagi berkasnya ke BKN pada tanggal 10 Juli 2020, dan posisi sekarang ini tinggal menunggu keluarnya SK pensiun dudanya, bahkan kami sudah konsep surat yang akan dikirim lagi agar SK pensiun duda yang bersangkutan segera turun", tuturnya.
Selain itu Budi Iriyanto menambahkan bahwa, Hasinuddin akan tetap menerima pensiun dudanya terhitung 1 bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
"Jadi Hasinuddin ini akan menerima pensiun 1 bulan setelah yang bersangkutan meninggal, sementara meninggalnya tercatat 1 April 2019, jadi beliau menerima pensiun dudanya mulai 1 Mei 2019 harusnya, dan itu akan dirappel tetap tidak berkurang", terang Drs. Budi Irianto, M.Si (M. Halili)