Positif Maju di Pilbub Sumenep, Fattah Jasin Mundur Dari Jabatan Kepala Bakorwil

Foto: Beri keterangan, Fattah Jasin saat diwawancara oleh sejumlah awak media
629
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Usai menghadiri acara knsolidasi politik pemilihan bupati (Pilbub) Sumenep dengan DPC partai Demokrat. Fattah Jasin mengaku jika dirinya sudah mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan kepala badan koordinasi wilayah pemerintahan dan pembangunan (Bakorwil) Pamekasan terhadap pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sejak bulan July lalu.

"Surat itu saya ajukan tanggal 7 July, sudah diproses," katanya.

Bakal Calon Bupati (Bacabub) Sumenep itu menegaskan, setuju atau tidak setuju atas pengunduran dirinya, menurutnya sudah keputusan Gubernur Jatim.

"Meski belum diputuskan, sekarang juga di suruh mundur saya siap mundur, tidak ada masalah," tegasnya

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Jatim itu menambahkan, jika dirinya terpilih jadi Bupati, per tahun pihaknya akan menggelontorkan anggaran ± Rp 300 juta bagi setiap desa di Sumenep untuk pembangunan infrastruktur.

"Karena dana desa yang 1 Milyar itu, kalau dibuat untuk infrastruktur semua pasti kurang," pungkasnya. (Zai)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar