MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep gelar Pres Rilis dengan mengungkap sejumlah kasus hasil OPS Semeru 2020, satu diantaranya kasus pembunuhan berencana. Senin (10/8/20).
Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, dalam OPS Semeru Mapolres Sumenep mengamankan 14 tersangka di tempat berbeda.
Masing-masing kasus dari hasil OPS sikat Semeru 2020 tersebut yakni 3C, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), Senjata tajam (Sajam), Senjata api (Senpi/Handak), debt kolektor dan kejahatan jalanan (street crime).
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebila clurit, satu unit mobil suzuki carry warna merah, satu unit motor vario, bahan peledak/potas dan satu buah handphone, serta dua ekor sapi.
"Ke 14 tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal yang dilanggar," katanya.
Sedangkan kasus pembunuhan pembunuhan terjadi di Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Korban atas nama Hasyim, alamat Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kangayan, Sumenep.
Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP, anggota mendapatkan informasi terkait keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait peran dari warga yang pada saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan anak buah kapal (ABK).
Setelah dilakukan lidik anggota mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian warga tersebut sempat mengalihkan ABK Kapal untuk turun dari kapal sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban.
Pada Hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 jam 20.00 Wib, tim BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan kepada warga yang diduga pelaku.
Team Gabungan Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan pertama di rumah pelaku pembunuhan yang berada di Dusun Saobi Selatan, tersangka atas nama Rifaie (37) tahun, dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwasanya eksekutor utk pembunuhan adalah saudaranya, yakni As'ad Wahyudi.
Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain tersebut. Pelaku atas nama As'ad Wahyudi , pria (35) tahun itu akhirnya juga ditangkap di rumahnya, di dusun timur Sungai Desa Saobi. Dari hasil interogasi tersangka mengakui jika telah membunuh korban.
"Motif pelaku karena korban diduga memiliki ilmu sihir, dan telah menyantet keluarganya," ungkap AKBP Darman.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zai)