
MEMOonline.co.id, Jember - Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari, Jember menangkap dua orang terkait kasus narkotika jenis sabu. Dari dua orang itu, seorang diantaranya seorang banci alias lelaki bertingkah wanita.
Pertama, Polisi menangkap Tiyos Ade Candra, sorang waria yang akrab disapa Keke. Hanya saja, Polisi tidak menjelaskan waktu dan tempat penangkapan Keke.
Kepada Polisi, Keke mengaku mendapat barang haram itu dari Andi Kurniawan. Kemudian, Polisi memburu lelaki 35 tahun warga Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung tersebut.
Setelah diselidiki, Polisi mengetahui lelaki yang diketahui sebagai seorang pedagang itu ada di sebuah mini market di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsel. Polisi yang bergerak cepat, akhirnya menangkap Andi Kurniawan, Senin (03/08) lalu.
"(Andi Kurniawan, red) ditangkap di dalam toko Indomaret," kata Kapolsek Sumbersari, Kompol Mustafa Kamil Faruk dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/08).
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti dua plastik kilp kecil berisi sabu masing-masing 0,35 dan 0,30 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah Handphone.
Atas perbuatannya ini, mereka jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Sumbersari," tambahnya. (Inul)