LASMI Gelar Diklat Jurnalistik, Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi

Foto: Yunanto, saat memberikan pemaparan diklat jurnalistik lanjutan kesatu angkatan lV,
754
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Puluhan jurnalis dari Malang Raya, Mojokerto, Pasuruan dan Kota Batu mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) jurnalistik lanjutan kesatu angkatan IV/2018. Minggu (2/7/2020).

Diklat tersebut digelar oleh Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI), dengan mengusung tajuk "Profesionalisme Jurnalis dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan".

Diklat digelar mulai pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Lokasinya di Dendeng Ontong Resto, Cafe, Hall, Guest House & Villa di Jalan Bukit Berbunga No. 209, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Yunanto selaku pemateri pada diklat tersebut menjelaskan, materi diklat sengaja menukik ke ihwal profesionalisme wartawan.

Target kajian diklat, menurut wartawan Harian Sore "Surabaya Post" 1982 - 2002 itu, memahami secara benar perihal hakikat profesionalisme dalam kontek peningkatan kualitas wartawan. Berikutnya, menghayati makna martabat profesi wartawan. 

Dua hal tesebut, lanjut mantan jurnalis jebolan Sekolah Tinggi Publisistik di Jakarta itu, berkorelasi dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sesuai dengan amanat dalam Pasal 15, ayat (2-e), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers, UKW menjadi domain Dewan Pers.

UKW dimaksud, lanjut mantan jurnalis berusia 62 tahun itu, merupakan syarat peneribatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers. Dasarnya, Peraturan Dewan Pers No. 4/ Tahun 2017.

Ihwal SKW itu sendiri, lanjut Yunanto, berjenjang tiga. Terdiri atas SKW Muda, SKW Madya, dan SKW Utama. 

Wakil Ketua LASMI Bidang Peningkatan SDM itu memberikan "kiat sukses" menapaki UKW. Ia sebutkan, antara lain, wajib memahami dan menghayati secara baik UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Tentu saja, dua hal tersebut harus tercermin pada karya jurnalistik bermutu baik. Maka setiap jurnalis menurut Yunanto wajib berbahasa jurnalistik secara baik dan benar.

"Sangat penting diingat, karya jurnalistik adalah karya intelektual. Segala masalah yang muncul terkait dengan karya jurnalistik, haruslah diselesaikan secara intelektual pula," ujar kakek dua cucu itu.

Terkait dengan hal tersebut, ia tegaskan, setiap jurnalis wajib "melek" (memahami) hukum positif, yaitu undang-undang. Khususnya hukum publik (hukum pidana), tanpa meremehkan perlunya mengetahui hukum privat (hukum perdata).

Ia menganjurkan setiap jurnalis memahami secara baik pondasinya hukum publik, yaitu UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sangat lebih baik lagi jika memahami produk-produk hukum positif yang lain.

"Jangan sampai terjadi, mengaku wartawan tapi tidak tau bedanya alat bukti dengan barang bukti, karena tidak melek Hukum Acara Pidana," ujarnya mempertegas.

Wartawan senior Malang Raya ini juga menegaskan, jika jurnalis tidak "melek" hukum, sangat rentan bahaya. Baik bagi jurnalis yang bersangkutan maupun bagi institusi medianya.

"Setelah mengikuti diklat lanjutan hari ini, saya berharap kualitas karya jurnalistik peserta diklat meningkat. Secara sepintas dan kasat mata hal itu dapat dideteksi dari kualitas bahasa Indonesia jurnalistik yang digunakan dalam karya jurnalistiknya," pungkasnya. (Risma)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ramadhan berkah, Serikat Media siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep berbagi takjil puasa untuk para abang becak dan...

MEMOonline.co.id, Jember- Suasana kegembiraan menyelimuti halaman SMK Islam Bustanul Ulum (IBU) saat acara Pondok Ramadhan....

Komentar