MEMOonline.co.id, Lumajang - Dua hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dinyatakan positif terpapar Virus Corona/ Covid - 19, Senin (13/7/2020).
Dua hakim tersebut, merupakan dua dari ke lima belas hakim yang saat itu menjalani rapide tes oleh Tim Gugus Penanganan Covid - 19 Kabupaten setempat.
Guna mengantisipasi penyebaran lebih luas, tim gugus selain akan melakukan rapide tes (tes cepat) pada seluruh petugas di Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, juga akan merekomendasikan agar pengandilan tersebut ditutup untuk sementara waktu.
"Yang reaktif tadi pagi, siang ini kita langsung swap. Analisa kami, bahwa ini berpotensi menjadi klaster, karena di pengadilan agama pengunjungnya banyak yang dilayani setiap hari, di ruang sidang maupun tempat yang lain,'' kata dr. Bayu Wibowo, Humas Penanganan Covid - 19 Lumajang, dikonfirmasi media dihari yang sama.
Saat ini, kedua hakim tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Haryoto Lumajang.
Penemuan dua hakim yang diketahui positif Covid - 19 ini, kata dr. Bayu bermula dari tindak lanjut dari PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dari pengadilan setempat.
Perlu diketahui, pasien Covid - 19 di Lumajang kian bertambah, kini tercatat ada 88 pasien positif, 434 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sementara 193 berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP). (Hermanto)