Merasa Somasinya Tak Digubris, 'AM' Kini Gugat Direktur PT Bumi Subur dan Oknum Anggota Dewan Ke PN

Foto: 'AM' (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya
456
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Didampingi dua kuasa hukumnya ( Mahmud S.H dan Yusuf Khamidi S.H), 'AM' salah seorang waker tambak udang milik PT. Bumi Subur yang berada di Desa Wotgaleh Kecamatan Yosowilangun, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/7/2020).

Gugatan perdata ini merupakan tidak lanjut dari somasi yang pihaknya layangkan sebelumnya, kepada Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang inisial 'TR', ditambah upaya mediasi juga tidak berhasil.

“Materi gugatannya, pertama, ini awalnya kan 'AM' diduga melakukan pencurian senilai Rp 15 miliar. Akhirnya ketakutan kemudian bayar ganti rugi, sanggup Rp 4 miliar. Ternyata laporan (ke polisi) hanya Rp 1,4 miliar. Ini kan penipuan atau pemerasan,” ucap Mahmud, pads sejumlah awak media.

Ia meminta, aset dan uang yang sudah diserahkan oleh kliennya dikembalikan lagi.

“Karena apapun juga alasannya, kesepakatan tidak ada. Kalau tidak ada kesepakatan dalam upaya mediasi itu, mereka wajib menggembalikan uangnya, sertifikatnya, mobilnya. Karena mereka bandel tidak mau mengembalikan dan saling melempar ya sudah kita gugat,” imbuh Mahmud.

Masih kata Mahmud, belum ada putusan dari pengadilan yang mengesahkan itu barang milik mereka. 

“Gak ada putusan, diperintah agar diserahkan ke Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur), TR, atau ke Polres. Kok tiba-tiba diambil gitu loh,” tukas dia.

Mahmud menggambarkan dalam perkara ini, umpama kehilangan ayam, korban meminta ganti se ekor sapi. Menurutnya tak lazim.

"Kenapa jika laporan ke polisi kehilangan Rp 1,4 miliar namun minta ganti sampai Rp 15 miliar. Ibarat laporan kehilangan ayam, kok minta ganti sapi. Ibaratnya gitu, gak bener ini,” ucapnya.

Terkait adanya informasi jika aset itu diserahkan atau dititipkan ke pihak kepolisian, dirinya masih belum yakin. 

“Saya gak yakin, polisi gak mungkin berani menerima titipan. Gak ada payung hukumnya itu,” ungkap dia.

Setelah adanya gugatan perdata ini, kata Mahmud nantinya PN (Pengadilan Negeri) yang akan memanggil pihak tergugat. 

“Kemudian dimediasi oleh pengadilan. Tapi kalau tetap tidak mengembalikan, ya jalan terus. Jadi wajib pengadilan mendahulukan mediasi,” tegas Mahmud.

Tak hanya gugatan perdata, pihaknya juga akan melaporkan Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang ke kepolisian. Laporan itu bisa terkait dugaan pemerasan atau penipuan.

“Kalu dilakukan dengan kekerasan itu masuk ke pemerasan. Kalau tidak ada kekerasan masuk ke penipuan. Penipuan, ada kata-kata bohong, seperti sampean punya hutang Rp 15 miliar kembalikan Rp 15 miliar, ternyata laporannya Rp 1,4 miliar. Itu kan nggak bener,” pungkas Mahmud.

Diketahui sebelumnya, 'AM' merupakan orang yang didugakan terlibat dalam pencurian udang di tambak udang milik PT Bumi Subur tersebut. (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar