MEMOonline.co.id, Sumenep - Nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun Anggaran 2019 disampaikan Bupati Sumenep KH Busyro Karim. Selasa (7/7/20) di gedung DPRD setempat
Nota penjelasan Raperda APBD tersebut disampaikan dlam empat bagian materi pemaparan. Diantaranya, pertama, tentang kebijakan umum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan prioritas APBD.
Kedua, mengenai capaian kinerja Pemda Sumenep, ktiga, gambaran kinerja keuangan daerah, serta keempat, ringkasan realisasi APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2019.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menerangkan, dari nota penjelasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2019 yang disampaikan oleh Bupati Sumenep, keluar pembiayaan Rp 2,5 triliun dan terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 667 milyar, serta surplus Rp 193 milyar.
Menurutnya, LPJ APBD 2019 tersebut perlu dilakukan evaluasi pada pembahasan berikutnya. Sebab, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak yang tidak mencapai target.
"Pembahasan berikutnya akan kami tanyakan ke OPD yang bersangkutan kenapa tidak tercapai, dana kenapa tidak terserap," terangnya.
Di pembahasan selanjutnya, lanjut Abdul Hamid, evaluasi LPJ APBD 2019 itu dapat menjadi referensi tahun anggaran berikutnya. Yaitu 2021.
"Harapan kami evaluasi ini bisa maksimal, semua anggaran bisa terserap dan terlaksana dengan baik," pungkasnya. (Zain).