Apes ! Dua Pengedar Narkoba Asal Pamekasan Diringkus Polisi di Sumenep 

Foto: Dua tersangka dan barang bukti
750
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Humas Polres Sumenep kembali merilis penangkapan pengedar Narkoba jenis Sabu. Senin (6/7/20).

Dimana, sekitar pukul 04.15 WIB Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap 2 orang tersangka masing-masing bernama Aldito Maahudi (25) dan Rio Johan Supriadi (23). Keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.

 

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, dimana keduanya seringkali melakukan transaksi di Kecamatan Lenteng.

"Keduanya kami tangkap di sebuah gardu yang terletak di Desa Jambu saat akan melakukan transaksi," ucap Widiarti.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka itu berupa 1 paket klip kecil berisi 1,70 gram sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna mild, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Vixion dengan nopol M-5034-WE.

Menurut AKP Widiarti, akibat dari perbuatannya itu, keduanya terjerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. (Zain).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah digelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Yosowilangun Polres Lumajang, perketat penjagaan di pintu masuk wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih...

MEMOonline.co.id, Kalimantan Timur - Madura United sebagai tim tamu melibas tuan rumah Borneo FC dengan 4 gol tanpa balas dalam laga pekan ke-31 BRI...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Andre Parmonangan P atau yang lebih dikenal Andre adalah seorang dokter dan content creator asal Indonesia yang lahir di...

Komentar