MEMOonline.co.id, Sumenep - Humas Polres Sumenep kembali merilis penangkapan pengedar Narkoba jenis Sabu. Senin (6/7/20).
Dimana, sekitar pukul 04.15 WIB Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap 2 orang tersangka masing-masing bernama Aldito Maahudi (25) dan Rio Johan Supriadi (23). Keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, dimana keduanya seringkali melakukan transaksi di Kecamatan Lenteng.
"Keduanya kami tangkap di sebuah gardu yang terletak di Desa Jambu saat akan melakukan transaksi," ucap Widiarti.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka itu berupa 1 paket klip kecil berisi 1,70 gram sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna mild, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Vixion dengan nopol M-5034-WE.
Menurut AKP Widiarti, akibat dari perbuatannya itu, keduanya terjerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. (Zain).