PBB Gagas Poros Alternatif di Pilkada Sumenep 2020. Ra Mamak​ Solusinya

Foto: ilustrasi bendera PBB
6431
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Nuansa Politik di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terus memanas. Bahkan dimungkinkan nantinya akan lahir koalisi baru.

Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap memotori adanya koalisi baru tersebut. "Intinya kami mendorong lahirnya koalisi ke tiga," kata Hamdi, Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sumenep, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, koalisi ketiga ini nantinya diharapkan bisa mengusung figur yang benar-benar diinginkan masyarakat menjadi pemimpin di Sumenep.

Koalisi poros tengah ini kata dia, bisa lahir dari sejumlah partai politik yang sampai saat ini belum resmi mengusung bakal calon, seperti PPP, NasDem, Demokrat, Gerindra dan PBB. Sehingga nantinya masyarakat semakin kreatif dalam menentukan pilihan pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Koalisi ke tuga ini di harapkan bisa menjadi solusi alternatif dan menjadi pilihan masyarakat Sumenep," jelasnya.

Bahkan kata Hamdi, koalisi poros tengah ini sudah mengantongi nama-nama yang bakal diusung dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Sudah ada beberapa nama yang di nilai sangat layak dan mendapat dukungan luas dari arus bawah, terutama kalangan santri dan pesantren seperti Ra Mamak (Mohammad Shalahuddun)," ungkapnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar