
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Maklumat keramaian telah dicabut oleh Kapolri Jendral Idham Aziz melalui surat telegran nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Meski begitu Polres Bangkalan belum bisa menerbitkan ijin keramaian pasalnya Bangkalan masih didominasi zona merah.
Dari surat telegram tersebut tertuang lima poin yakni pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19,edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah serta pembatasan kegiatan untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye.
Kasatintelkam Polres Bangkalan, Iptu Ahmad Djunaedi mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa mengeluarkan izin keramaian. Sebab, wilayah Bangkalan masih didominasi zona merah dan orange.
"Sesuai perintah, untuk izin keramaian baru bisa diterbitkan ketika daerah pemohon berstatus zona kuning atau hijau. Bagi zona orange dan merah masih tetap dilakukan pembatasan kegiatan," ucapnya, Minggu (28/6/2020).
Ia menambahkan, meski nantinya wilayah Bangkalan sudah telah berubah menjadi zona hijau ataupun kuning, maka penerapan kegiatan harus berlangsung sesuai protokol kesehatan.
"Kalaupun nanti hijau bukan berarti bebas berkegiatan, namun harus tetap sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Diketahui, pencabutan maklumat keramaian ini sesuai dengan rencana pemerintah dalam wacana penerapan new normal. (Yis)